EDUCreative B2B GovernanceVersion: v1.0-2026

Perjanjian Institusi, Sekolah & LPK (B2B Governance)

Berlaku Efektif: 9 Agustus 2026 • Terakhir Diperbarui: 2026Q3 Governance Lock

[REQUIRES-LEGAL-REVIEW] — Catatan Batas Hukum B2B LayerDokumen ini dipublikasikan sebagai transparansi teknis tata kelola dompet organisasi (OrgWallet) dan komisi institusi. Perikatan B2B spesifik tetap memerlukan dokumen kesepakatan formal yang disetujui para pihak.

Pasal 1: Pemisahan Formula Komisi Produk Digital vs Perikatan Pelatihan

Organisasi menyetujui bahwa sistem EDUCreative membedakan secara mutlak rumus pembagian pendapatan antara produk digital sekolah dan perikatan proposal pelatihan profesional:

A. Produk Digital Sekolah (Kursus & Ebook)

10% Platform • 63% Instruktur • 27% Organisasi

Dihitung dari Net Seller Revenue (90% nilai bruto). Sekolah menerima 30% dari Net Seller Revenue (27% Bruto).

B. Perikatan Pelatihan (Training Proposals)

10% Platform • 70% Instruktur • 20% Organisasi

Dihitung dari total nilai kesepakatan proposal. Organisasi penyedia menerima 20% Bruto sebagai biaya administrasi institusi.

Pasal 2: Tata Kelola Dompet Organisasi (OrgWallet) & Penarikan Dana

  • Saldo Tersedia vs Held Balance: Dana perikatan aktif atau pengajuan pencairan dikunci secara otomatis pada held_balance.
  • Batas Minimum Pencairan: Penarikan dana institusi minimal Rp 50.000 melalui modul /admin/wallet/org-withdraws.
  • Proteksi Pipelining & Drift: Penarikan dana otomatis ditolak apabila terdeteksi desinkronisasi saldo pipeline melampaui Rp 50.000.
← Kembali ke Syarat & Ketentuan UmumEDUCreative B2B System • v1.0-2026