EDUCreative Commercial GovernanceVersion: v1.0-2026

Perjanjian Instruktur & Pemateri Pro (B2C & B2B)

Berlaku Efektif: 9 Agustus 2026 • Terakhir Diperbarui: 2026Q3 Governance Lock

[REQUIRES-LEGAL-REVIEW] — Catatan Batas Hukum Technical Evidence LayerDokumen ini dipublikasikan sebagai transparansi teknis tata kelola ekonomi platform EDUCreative. Ketentuan hukum spesifik tetap tunduk pada peninjauan akhir oleh Penasihat Hukum Resmi.

Pasal 1: Skema Bagi Hasil & Waterfall Ekonomi Spesifik Vertical

EDUCreative menerapkan skema bagi hasil transparan yang terbukti pada kode etik platform (Single Source of Truth). Instruktur menyetujui bahwa potongan platform dan hak pendapatan dihitung berdasarkan jenis produk dan konteks organisasi:

1. Kursus Digital Individu

10% Platform Fee • 90% Hak Pemateri Base

Pemateri independen menerima 90% dari nilai bruto penjualan kursus mandiri (sebelum penyesuaian Tier/Segment).

2. Kursus Digital Konteks Sekolah / Org

10% Platform Fee • 63% Pemateri • 27% Sekolah

Dari Net Seller Revenue (90%), Instruktur menerima 70% (63% Bruto) dan Sekolah menerima 30% (27% Bruto).

3. Pelatihan & Proposal Training (Hiring)

10% Platform Fee • 70% Pemateri • 20% Org

Untuk perikatan proposal pelatihan profesional, Instruktur menerima 70% Bruto dan Organisasi penyedia 20% Bruto.

4. Mentoring & Professional Services

10% Platform Fee • 90% Hak Mentor

Dana diamankan dalam booking escrow dan dicairkan 100% setelah sesi mentoring selesai diverifikasi.

Pasal 2: Tingkatan Pemateri (Instructor Tier System) & Aging Pencairan

Tier PemateriSyarat Net EarningsBonus ShareAging Pencairan
🥉 Pemateri Awam (Bronze)< Rp 1.000.000+0% (Base 90%)7 Hari Aging
🥈 Pemateri Kompeten (Silver)Rp 1M – Rp 5M+2% (Up to 92%)5 Hari Aging
🥇 Pemateri Pro (Gold)Rp 5M – Rp 20M+4% (Up to 94%)3 Hari Aging
💎 Pemateri Elite (Elite)> Rp 20.000.000+5% (Up to 95%)1 Hari Aging

Pasal 3: Program Insentif Kinerja Triwulanan (Dual-Track Incentive)

Instruktur berhak berpartisipasi dalam Alokasi Kolam Insentif (5% dari Realized Platform Revenue) apabila memenuhi aturan tata kelola keuangan platform, batas kuota 75%, dan batas maksimum alokasi sebesar Rp 2.500.000 per instruktur per triwulan.

Pasal 4: Status Kemitraan Independen (Bukan Hubungan Kerja Karyawan)

1. Sifat Hubungan Hukum: Hubungan antara EDUCreative dan Instruktur adalah murni Kemitraan Mandiri / Kontraktor Independen (*Independent Contractor*) berbasis pembagian hasil royalti (*Revenue Sharing*), bukan hubungan kerja (majikan-pekerja) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Ketiadaan Hak Kepegawaian: Instruktur mengakui dan menyetujui bahwa status kemitraan ini tidak menimbulkan hak atas upah minimum regional (UMR/UMK), tunjangan hari raya (THR), uang pesangon, jaminan pemutusan hubungan kerja, cuti berbayar, atau kepesertaan jaminan ketenagakerjaan yang menjadi beban kewajiban platform.

3. Otonomi & Fleksibilitas: Instruktur memiliki kebebasan dan otonomi penuh dalam menentukan waktu, silabus, metode pengajaran, dan materi kursus secara mandiri tanpa adanya pengawasan hierarkis layaknya karyawan tetap.

Pasal 5: Sistem Dompet Tertutup (Closed-Loop) & Gerbang Pembayaran Midtrans

1. Dompet Tertutup (*Closed-Loop Ledger*): Saldo dan poin (*Pts*) yang tercatat pada akun instruktur/pengguna merupakan saldo pencatatan internal platform (*closed-loop virtual ledger*) yang hanya dapat digunakan untuk transaksi layanan di dalam ekosistem EDUCreative atau ditarik (*disbursed*) ke rekening bank terverifikasi milik instruktur.

2. Penyedia Jasa Pembayaran Berlisensi: Seluruh penerimaan dana fiat dari siswa/pembeli diproses melalui gerbang pembayaran berlisensi resmi Bank Indonesia yaitu PT Midtrans. EDUCreative tidak bertindak sebagai penerbit uang elektronik terbuka (*open-loop e-money issuer*).

3. Pencairan Dana (*Payout/Withdrawal*): Pencairan saldo hasil penjualan kursus dan mentoring diproses langsung ke rekening bank instruktur yang valid sesuai jadwal *Aging Tier* (H+1 hingga H+7 hari kerja).

Pasal 6: Kepatuhan Perpajakan & Bukti Potong Pajak

1. Pemotongan Pajak Penghasilan: Setiap pencairan hasil bagi (*payout*) tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia (PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi atau PPh Pasal 23 untuk badan usaha).

2. Bukti Potong Pajak Resmi: EDUCreative menyediakan dokumen resmi Bukti Pemotongan Pajak terintegrasi yang dapat diunduh langsung melalui dashboard pendapatan instruktur (*Earnings Dashboard*) untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.

← Kembali ke Syarat & Ketentuan UmumEDUCreative Governance System • v1.0-2026